Minggu, 21 Oktober 2012


Pilihlah ungkapan yang tepat !

1. a.
Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman.
b.
Hakim, jaksa  dan terdakwa ada di ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di halaman.

2. a.
 Kesalahan Andi pada bulan lalu telah dibenarkan. Ia diterima kembali oleh warga.

b.
 Kesalahan Andi pada bulan lalu telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
3. a.
Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu memanggil kita “.
b.
Presiden mengundang para Gubernur untuk rapat koordinasi di Jakarta. 

4. a.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga Indonesia, asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.
b.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga Indonesia. Asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945.

5. a.
Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa.
b.
Sanksi terhadap pelanggar hak azasi manusia telah diatur dalam UU RI No. 39 tahun 1999.






 
JAWAB :
1.       A. Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman
Menurut saya jawaban yang A lebih tepat karena disini tanda ; digunakan untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
2.       B. Kesalahan Andi pada bulan lalu telah diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga. Menurut saya jawaban yang B lebih tepat karena dari segi pilihan kata diperbaiki lebih benar daripada dibenarkan.
3.        A. Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu memanggil kita “.Menurut saya jawaban yang A lebih tepat karena setelah tanda kutip harus huruf capital.
4.        A. Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga Indonesia, asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945. Menurut saya jawaban yang A lebih tepat karena dari segi kalimat pilihan A lebih baik.
5.       A. Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk terciptanya kedamaian bangsa. Menurut saya jawaban yang A lebih tepat karena dari segi ejaan yang lebih tepat adalah asas dibandingkan dengan azas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar