Pilihlah ungkapan yang tepat !
1. a.
|
Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang
sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman.
|
√
|
b.
|
Hakim, jaksa
dan terdakwa ada di ruang sidang, pengacara dan saksi berdemo di
halaman.
|
|
2. a.
|
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah
dibenarkan. Ia diterima kembali oleh warga.
|
|
b.
|
Kesalahan Andi pada bulan lalu telah
diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga.
|
√
|
3. a.
|
Andi berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu
memanggil kita “.
|
√
|
b.
|
Presiden mengundang para Gubernur untuk rapat
koordinasi di Jakarta.
|
|
4. a.
|
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua
warga Indonesia, asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam
UUD 1945.
|
√
|
b.
|
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua
warga Indonesia. Asas persamaan dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam
UUD 1945.
|
|
5. a.
|
Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk
terciptanya kedamaian bangsa.
|
√
|
b.
|
Sanksi terhadap pelanggar hak azasi manusia
telah diatur dalam UU RI No. 39 tahun 1999.
|
|
JAWAB :
1.
A. Hakim, jaksa, dan terdakwa ada di ruang
sidang; pengacara dan saksi berdemo di halaman
Menurut saya jawaban yang A lebih tepat
karena disini tanda ; digunakan untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang
sejenis dan setara.
2.
B. Kesalahan Andi pada bulan lalu telah
diperbaiki. Ia diterima kembali oleh warga. Menurut saya jawaban yang B lebih
tepat karena dari segi pilihan kata diperbaiki lebih benar daripada dibenarkan.
3.
A. Andi
berkata kepada adiknya, “Hai Dik, Ibu memanggil kita “.Menurut saya jawaban
yang A lebih tepat karena setelah tanda kutip harus huruf capital.
4.
A.
Persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga Indonesia, asas persamaan
dihadapan hukum tersebut telah diatur dalam UUD 1945. Menurut saya jawaban yang
A lebih tepat karena dari segi kalimat pilihan A lebih baik.
5.
A. Kerukunan antar warga merupakan sarat untuk
terciptanya kedamaian bangsa. Menurut saya jawaban yang A lebih tepat karena
dari segi ejaan yang lebih tepat adalah asas dibandingkan dengan azas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar