Minggu, 13 April 2014

Modus-modus kejahatan dalam TI & IT Forensic

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan akses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan computer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang sangat luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.  Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transimisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program computer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki computer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

KARAKTERISTIK CYBERCRIME
·        
      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
·        
      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunis dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

Ø  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini
Ø  Illegal contents
Merupakan kejahtan yang dilakukan dengan memasukkan data atau infomrasi ke internet tentang suatu hal yang itdak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi
Ø  Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya
Ø  Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database
Ø  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

Cara penanggulangan
1.      Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
2.      Penanggulangan global
Meningkatkan moedernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

IT FORENSIC
IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan misalnya metode sebab akibat. IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Ada 4 tahap dalam computer forensic
1.      Pengumpulan data
Bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik
2.      Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan mengekstrak berbagai infomrasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme control.
3.      Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa tidak ada kesimpulan. Hal tersebut sangat dimungkinkan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegiatan, seperti identifikasi user atau orang di luar peengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadian, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir
4.      Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penanggulangan kasus cybercrime. komputer forensic sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.

Keuntungan
Menurut saya tidak ada sama sekali keuntungan yang didapat dari tindak kejahatan dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime yang ada hanya merugikan orang lain

Kerugian
- dapat membuat kerugian finansial bagi perusahaan yang terkena dampak cybercrime
- dapat merugikan individu yang terkena cyber crime seperti carding dan penipuan

Kesimpulan
Kita sebagai pengguna komputer dan internet harus terus selalu membekali diri dengan pengetahuan teknologi informasi yang mumpuni agar kita dapat mencegah secara dini cyber crime tersebut yang saat ini sudah semakin marak selain itu kita juga harus cermat dalam menggunakan internet dan jangan pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

Referensi :
http://rhiochin.blogspot.com/2012/03/modus-kejahatan-dalam-ti-dan-it.html
http://jendelafajar.blogspot.com/2012/03/it-forensik-dan-modus-modus-kejahatan.html
http://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html