Internet
telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan
teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan akses negatif
dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi
pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan
computer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena
ruang lingkupnya yang sangat luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime
pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus
cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transimisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program
computer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
computer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
·
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain
·
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunis dunia maya
di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model
di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
Ø Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini
Ø Illegal contents
Merupakan kejahtan yang dilakukan dengan memasukkan data atau infomrasi
ke internet tentang suatu hal yang itdak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi
Ø Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya
Ø Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database
Ø Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
Cara penanggulangan
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
2. Penanggulangan global
Meningkatkan moedernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
IT FORENSIC
IT forensic
adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran
keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan
misalnya metode sebab akibat. IT forensic bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti
envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Ada 4 tahap dalam computer
forensic
1. Pengumpulan data
Bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya yang dianggap
penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik
2. Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan mengekstrak berbagai infomrasi
yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup
bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan
aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses
mekanisme control.
3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode.
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan
sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa tidak ada
kesimpulan. Hal tersebut sangat dimungkinkan. Tugas analisis ini mencakup
berbagai kegiatan, seperti identifikasi user atau orang di luar peengguna yang
terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadian, dan
mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga
mendapat kesimpulan akhir
4. Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime,
maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya
preventif terhadap penanggulangan kasus cybercrime. komputer forensic sebagai
sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek
ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Keuntungan
Menurut saya
tidak ada sama sekali keuntungan yang didapat dari tindak kejahatan dunia maya
atau biasa disebut dengan cybercrime yang ada hanya merugikan orang lain
Kerugian
- dapat
membuat kerugian finansial bagi perusahaan yang terkena dampak cybercrime
- dapat
merugikan individu yang terkena cyber crime seperti carding dan penipuan
Kesimpulan
Kita sebagai
pengguna komputer dan internet harus terus selalu membekali diri dengan
pengetahuan teknologi informasi yang mumpuni agar kita dapat mencegah secara
dini cyber crime tersebut yang saat ini sudah semakin marak selain itu kita
juga harus cermat dalam menggunakan internet dan jangan pernah melakukan
hal-hal yang merugikan orang lain.
Referensi :
http://rhiochin.blogspot.com/2012/03/modus-kejahatan-dalam-ti-dan-it.html
http://jendelafajar.blogspot.com/2012/03/it-forensik-dan-modus-modus-kejahatan.html
http://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar